2 Pejabat Kementerian ESDM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Ore Nikel

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi tambang nikel. (Foto: Okezone)

"Dokumen RKAB tersebut dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain. Akibatnya, kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan, Senin (24/7/2023).

Sebelumnya Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Akibat ulah mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp5,7 Triluin.

Ketut mengatakan, Tim Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara menitipkan tersangka SM dan tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit 28 detik, Lisa Mariana Tidak Ditahan

Seleb
7 jam lalu

Lisa Mariana Umumkan Informasi Mengejutkan usai Dijemput Paksa Polda Jabar

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Pengungkapan Ratusan Amunisi Ilegal di Rumah Kontrakan Jakbar, Langsung Disita Polisi

Nasional
2 hari lalu

Dipanggil KPK soal Kasus Korupsi, Ridwan Kamil: Saya Tunggu-Tunggu untuk Klarifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal