2 Potensi Suara Pemilih Raib, Denny Indrayana Cs Uji Materi UU Pemilu

Ilma De Sabrini
Senior Partner INTEGRITY Denny Indrayana. (Foto: okezone)

Intinya, Denny menjelaskan, permohonan akan diajukan untuk menguji konstitusionalitas berbagai norma dalam UU Pemilu yang berpotensi membatasi, meniadakan dan menghapuskan hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu 2019.

Uji materi tersebut akan diajukan ke MK oleh beberapa pemohon yang belum memiliki KTP elektronik, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pemilu, dan perorangan yang bergelut dengan soal-soal hukum tata negara dan kepemiluan.

"INTEGRITY memohon kepada MK untuk dapat menjadi solusi dari persoalan konstitusional tersebut, dan memutus dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat hari pemungutan suara sudah tinggal satu setengah bulan lagi," kata Denny.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

2 hari lalu

Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

2 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

2 hari lalu

Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal