2 Potensi Suara Pemilih Raib, Denny Indrayana Cs Uji Materi UU Pemilu

Ilma De Sabrini
Senior Partner INTEGRITY Denny Indrayana. (Foto: okezone)

Faktanya, menurut Denny, masih ada rakyat pemilih yang haknya berpotensi hilang karena belum mempunyai KTP elektronik, karena UU Pemilu mensyaratkan kepemilikan KTP elektronik untuk dapat terdaftar sebagai pemilih dan melakukan pemungutan suara. Syarat prosedural administratif tersebut, harus dihilangkan dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

"Apalagi tidak dimilikinya KTP elektronik demikian boleh jadi bukan karena kelalaian dari pemilih, tetapi karena peraturan perundangan yang mengatur demikian," ujar mantan wakil menteri Hukum dan HAM ini.

Misalnya, Denny mencontohkan, pemilih yang akan berumur 17 tahun tidak akan memiliki KTP elektronik karena belum mencukupi umur, dan tidak diperbolehkan menurut UU Administrasi Kependudukan.

Pindah TPS 

Potensi lainnya adalah pemilih yang akan pindah TPS, berpotensi kehilangan suaranya untuk Pemilu Legislatif pada berbagai tingkatan, dan hanya dapat memilih untuk Pemilu Presiden.

"Aturan demikian, yang ada dalam UU Pemilu perlu dibatalkan agar tidak menghambat, menghalangi, ataupun mempersulit warga negara untuk menggunakan hak pilihnya," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rullyandi Ahli Relawan Gibran Juga Laporkan Ketua MK Suhartoyo ke MKMK: Ilegal

3 hari lalu

Diusir dari Sidang Ijazah Gibran, Rullyandi Laporkan Hakim MK Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK

3 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Kemendikdasmen Hanya Terima Sertifikat Absensi dan Transkrip Nilai

3 hari lalu

Terungkap di Sidang PHPU, Kemendikdasmen Jelaskan Proses Penyetaraan Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal