2 Tahun Asta Cita, Kemenag Ungkap Jutaan Penerima Manfaat Pendidikan hingga Ekonomi Umat

Kastolani Marzuki
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Konferensi Pers 2 Tahun Asta Cita Kinerja Kemenag, Untuk Umat di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026). (Foto: iNews.id/Kastolani)

Aset wakaf uang tercatat mencapai Rp4,7 triliun dan telah menjangkau 750 ribu penerima manfaat, antara lain melalui beasiswa pendidikan dan inkubasi wakaf produktif.

“Bagi kami, yang penting bukan hanya berapa besar dana yang terkumpul, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat,” kata Kamaruddin.

Pemberdayaan ekonomi juga dilakukan melalui 267 Kampung Zakat, 287 titik pemberdayaan ekonomi berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjangkau 2.141 penerima manfaat pada 2025–2026, serta pengembangan 25 Kota Wakaf.

Selain itu, Kemenag mencatat dukungan pengelolaan dana umat melalui Yayasan Kasih Persaudaraan Bangsa untuk umat Kristen sebesar Rp6,16 miliar, Badan Dharma Dana Nasional untuk umat Hindu sebesar Rp3,17 miliar, dan Dana Paramita untuk umat Buddha sebesar Rp11 miliar.

Kamaruddin menegaskan, pengembangan program ekonomi umat diarahkan agar masyarakat tidak hanya memperoleh bantuan dalam jangka pendek, tetapi juga memiliki peluang untuk meningkatkan kemandirian ekonomi.

“Harapannya, masyarakat tidak hanya terbantu hari ini, tetapi juga semakin berdaya untuk masa depan,” ujarnya.

Indeks Kerukunan Umat Beragama Meningkat

Dalam bidang kerukunan, Kemenag melaporkan Indeks Kerukunan Umat Beragama meningkat dari 76,47 pada 2024 menjadi 77,89 pada 2025. Angka tersebut melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 sebesar 76,77.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah untuk melihat perkembangan kerukunan di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang agama dan keyakinan beragam.

Kemenag juga menyoroti penguatan kelembagaan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Menurut Syafi’i, langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat tiga fungsi pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Penguatan Ditjen Pesantren bukan sekadar penambahan struktur di Kementerian Agama. Yang ingin kita perkuat adalah ekosistem pesantren dan manfaatnya bagi umat,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

ISEF 2026, Kemenag Dorong 3 Strategi Penguatan Zakat Produktif demi Kemandirian Mustahik

9 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

6 hari lalu

Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Kelas 3 MI, Kemenag Latih 6.000 Guru

6 hari lalu

Sejarah Baru! Kemenag-Al Azhar Mesir Teken MoU, Buka Peluang Double Degree

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal