2 Terpidana Bayar Uang Denda Perkara, KPK Setor Rp650 Juta ke Kas Negara

Rizki Maulana
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

"Sehingga uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh terpidana Ruslan Abdul Gani hingga saat ini sebesar Rp2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp4.360.000.000 yang dibebankan kepada terpidana," ucapnya.

Ali memastikan, KPK akan terus berupaya melakukan penagihan uang pengganti kepada para terpidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset tindak pidana korupsi. Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara Lucas telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (20/3/2020). Lucas juga dihukum wajib membayarkan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
8 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
1 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal