Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

2 Terpidana Bayar Uang Denda Perkara, KPK Setor Rp650 Juta ke Kas Negara

Rabu, 10 Juni 2020 - 13:53:00 WIB
2 Terpidana Bayar Uang Denda Perkara, KPK Setor Rp650 Juta ke Kas Negara
Gedung KPK di Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp50 juta ke kas negara yang merupakan cicilan pembayaran uang pengganti dan uang denda perkara dari eks Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani. Ruslan Abdul Gani divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang Tahun 2010 sampai dengan 2011.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Abdul Gani telah membayarkan utang yang harus dilunasinya sebesar Rp50 juta. Penyerahan uang ke kas negara, dilakukan pada Senin (8/6/2020) oleh Jaksa Eksekusi Josep Wisnu Sigit.

"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Ruslan Abdul Gani yaitu berupa pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp50.000.000,00 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Sementara itu, KPK juga menerima penyetoran uang denda perkara atas nama terpidana Lucas yang terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap bekas Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dengan membantu pelariannya ke luar negeri. Uang yang disetorkan Lucas jumlahnya Rp600 juta dan telah disetorkan pada Jumat (22/5/2020).

"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang denda sebesar Rp600.000.000,00 pada tanggal 22 Mei 2020 atas nama terpidana Lucas," ucapnya.

Ali menjelaskan, Ruslan sudah menyetorkan uang pengganti itu sejak beberapa tahun lalu, tepatnya 10 Januari 2017. Menurutnya, penyetoran yang dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu merupakan pembayaran cicilan yang ke-25.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut