JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Totalnya sebanyak 20 hari libur.
Ketetapan tersebut merupakan keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri. Yakni, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Syafruddin tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.
Penandatangan dilakukan di Jakarta, 2 November 2018. "Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing," bunyi keputusan bersama itu seperti dilansir Setkab.go.id, Selasa (13/11/2018).
Dalam keputusan itu disebutkan, rincian 20 hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 adalah, sebanyak 16 Hari Libur Nasional. Sementara sebanyak 4 hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Idul Fitri 1440 Hijriah ditetapkan pada 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat). Sedangkan Cuti Bersama Natal pada 24 Desember (Selasa).