JAKARTA, iNews.id – Penyidik Pomdam Udayana telah menetapkan 20 tersangka terkait kasus kematian Prada Lucky Namo. Mereka kini ditahan di Subdenpom Kupang.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menyampaikan, saat awal penyelidikan, baru empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS dan Pratu ARR. Sedangkan 16 prajurit lainnya saat itu masih diperiksa intensif.
"Kini ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka. Seluruh prajurit yang telah menjadi tersangka sudah ditahan,” kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Prada Lucky merupakan anggota TNI yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi anggota TNI, dia langsung ditempatkan di Batalion Pembangunan 843.
Batalion itu baru tiba di Nagekeo sekitar sebulan lalu untuk membantu pembangunan masyarakat di daerah itu. Dari sejumlah foto dan video yang beredar, tubuh Prada Lucky dipenuhi lebam dan memar. Ada juga luka seperti tusukan di kaki dan belakang tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke Unit Perawatan Intensif Rumah Sakit Umum Daerah Aeramo, Kabupaten Nagekeo, tapi kemudian dinyatakan meninggal pada Rabu 6 Agustus 2025.