JAKARTA, iNews.id - Tim Resmob Bareskrim Polri menangkap AS dan TS alias Ki Bedil terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran senjata api serta bahan peledak ilegal. Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Jawa Barat.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi mengatakan operasi penangkapan pertama dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kabupaten Sumedang. Dari lokasi tersebut, petugas menangkap terduga pelaku bernama AS yang diduga berperan sebagai perantara (broker) dalam jual beli senjata api ilegal.
Arsya mengungkapkan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Unit 1 Satresmob Bareskrim Polri berhasil mengamankan terduga pelaku yang berperan sebagai penjual dan pembuat senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat. Pelaku TS di kenal di kalangan pencari senpi iligal sebagai Ki Bedil, ahli buat senpi ilegal dari jenis revolver, senapan dan pistol. pembelinya kebanyakan pelaku street crime dan pemburu liar,” kata Arsya kepada awak media, Minggu (12/4/2026).
Dia menuturkan sejumlah barang bukti disita, seperti satu unit pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.