2.017 Tenaga Honorer Pemprov Sulsel Dirumahkan, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya

Abdoellah Nicolha
Ilustrasi tenaga honorer di Pemprov Sulsel yang dirumahkan imbas kebijakan pusat. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MAKASSAR, iNews.id – Sebanyak 2.017 tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulsel resmid irumahkan terhitung per 1 Juni 2025. Kebijakan itu menindaklanjuti aturan pemerintah pusat terkait penataan ulang kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta regulasi turunannya, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara tegas melarang pengangkatan tenaga honorer baru dan mendorong seluruh pegawai pemerintah untuk berstatus ASN—baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia menegaskan, penataan ini merupakan bagian dari implementasi reformasi birokrasi nasional.

"Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Batas waktu penyesuaian status kepegawaian nasional ditetapkan paling lambat Desember 2024," ungkapnya, Kamis (12/6/2025).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Cerita Agus Nurjaman Honorer Kesehatan Teladan asal KBB, Tagih Janji Menkes Jadi ASN

Nasional
6 bulan lalu

Hore! BSU Rp300.000 untuk Pekerja dan Guru Honorer Cair Bulan Ini

Nasional
6 bulan lalu

Polda Jambi Tangkap 9 Tersangka Mafia Tanah, Salah Satu Oknum Honorer BPN

Buletin
2 bulan lalu

Ribuan Tenaga Honorer Antre SKCK di Sikka dan Pangkal Pinang untuk Pemberkasan PPPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal