Berdasarkan hasil mapping dan analisis, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan controlled delivery atas temuan dua paket berisi pil ekstasi tersebut.
"Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi," katanya.
Paket lalu diteruskan ke wilayah Pasuruan. Petugas pun menangkap empat tersangka dan dengan satu orang DPO inisial RA yang merupakan WNA asal Iran.
"Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," katanya.
Rusman menjelaskan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi. Enam tersangka yang ditangkap kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.