JAKARTA, iNews.id - Bea Cukai Pasar Baru dan Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi asal Belgia dan Belanda. Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi mengatakan penyelundupan barang haram tersebut terungkap lewat dua operasi penindakan. Pertama, penyelundupan yang dikirim sindikat internasional asal Belgia melalui Kantor Pos Pasar Baru yang disamarkan sebagai spareparts kendaraan.
"Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024, paket diberitahukan sebagai Car Parts Set Special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu (8/5/2024).
Dia mengatakan, ditemukan enam bungkus plastik bening berisi 18.259 butir pil ekstasi seberat 9,6 kg.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," katanya.
Pada penindakan kedua, lanjut dia, penyelundupan 2.013 butir pil ekstasi dari Belanda melalui Kantor Pos Pasar Baru. Upaya penyelundupan disamarkan seolah-olah paket berisi magazine (majalah).
"Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," katanya.