JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 228 narapidana bandar narkotika ke lembaga pemasyarakatan (lapas) super maksimum Nusakambangangan, Jawa Tengah. Sebelumnya telah dipindahkan melalui 3 tahap.
Tahap pertama 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. Total narapidana dari 3 tahap pemindahan tersebut, yaitu 75 orang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta.
“Telah dipindahakan 228 narapidana bandar ke lapas super maksimum Nusakambangan, berasal dari 3 wilayah, yaitu DKI Jakarta, Yogyakarta dan Jawa Barat,” ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga di Darmaga Wijayapura, Sabtu (18/7/2020).
Dia menuturkan, pemindahan dari Yogyakarta sebanyak 22 narapidana. Kemudian, wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana, Sabtu (18/7/2020). Para narapidana itu berasal dari Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, Lapas Gintung sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Gunung Sindur 13 orang , Lapas Banceuy 22 orang dan 15 orang dari Lapas Karawang 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati.
“Sehingga total sudah 228 narapidana bandar telah kami pindahkan ke lapas super maksimum dan maksimum di Nusakambangan sejak 5 Juni 2020,” ucapnya.
Menurutnya, narapidana bandar ditempatkan di Lapas super maksimum dengan tipe one man one cell. Sedangkan Proses pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan penanganan virus corona (Covid-19) ini berjalan aman dan lancar .
“Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta,” katanta.