23 Orang Dicegah ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya

riana rizkia
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Intelijen mencegah 23 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka dicegah selama 6 bulan ke depan.

"Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022 dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023). 

"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya. 

Adapun 23 orang tersebut adalah :

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
6 hari lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Nasional
10 hari lalu

KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Nasional
11 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal