JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Muda Intelijen mencegah 23 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka dicegah selama 6 bulan ke depan.
"Pada 25 November 2022, 23 Desember 2022 dan 26 Desember 2022, Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan Keputusan tentang Pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap 23 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (18/1/2023).
"Karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi dan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," katanya.
Adapun 23 orang tersebut adalah :