JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol). Rekening-rekening itu diperoleh usai Komidigi melakukan operasi siber serta mendapatkan laporan dari masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, pemblokiran rekening ini merupakan langkah konkret memberantas judol dengan memutus jalur transaksi pemain dan pengelola situs. Dia pun mengajak masyarakat agar rajin melaporkan aktivitas judol.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujar dia.