23.929 Rekening Judi Online Diblokir, Menkomdigi Ajak Warga Terus Lapor

Riyan Rizki Roshali
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online (judol). Rekening-rekening itu diperoleh usai Komidigi melakukan operasi siber serta mendapatkan laporan dari masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pemblokiran rekening ini merupakan langkah konkret memberantas judol dengan memutus jalur transaksi pemain dan pengelola situs. Dia pun mengajak masyarakat agar rajin melaporkan aktivitas judol.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internet
1 bulan lalu

Berantas Konten Berbahaya, Komdigi Tindak 2,1 Juta Judi Online

Megapolitan
2 bulan lalu

Sindikat Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja Dibekuk, 10 Gen Z Ini Dijanjikan Kerja di Situs Judi Online

Nasional
2 bulan lalu

Penampakan Tumpukan Uang Hasil Judi Online Sitaan Bareskrim Polri

Jabar
2 bulan lalu

Polisi Tangkap 6 Orang usai Beri Jasa SEO ke Situs Judi Online Kamboja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal