2.531 Sisa Kuota Haji Diisi Jemaah Cadangan, Ini Ketentuannya

Widya Michella
Jemaah haji di Mekah (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, maka sisa kuota digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” ujar Mujab.

Melihat dari sisi jumlah, jumlah total jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada, sehingga total kuota terisi semua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Mimika Raih Peringkat 1 Harmony Award Kemenag, Bupati: Ini Dasar Pembangunan Kita

Nasional
15 hari lalu

Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang

Nasional
22 hari lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
26 hari lalu

Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Pencegahan Konflik Berdimensi Agama, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal