2.531 Sisa Kuota Haji Diisi Jemaah Cadangan, Ini Ketentuannya

Widya Michella
Jemaah haji di Mekah (Foto: Ilustrasi/Ist)

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, maka sisa kuota digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” ujar Mujab.

Melihat dari sisi jumlah, jumlah total jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada, sehingga total kuota terisi semua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

3 hari lalu

Sidang Yaqut, Eks Pejabat Kemenag Ungkap Pertimbangan dalam Pembagian Kuota Haji

3 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji Yaqut, Eks Direktur Kemenag Ungkap Alasan Dimutasi

4 hari lalu

Eks Pejabat Kemenag Diancam Mutasi gegara Beda Pandangan soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal