3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Juga Disanksi Minta Maaf 

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas ojol Affan disanksi minta maaf. (foto: istimewa)

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar dia.

Selain itu, ada juga sanksi patsus selama 20 hari. Sanksi itu telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Erdi menyatakan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

“Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Malaysia Minta Maaf, Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Nasional
13 hari lalu

Erick Thohir Minta Maaf ke Prabowo usai Timnas Gagal Lolos Piala Dunia

Nasional
25 hari lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Minta Maaf Kinerja Belum Sempurna

Nasional
27 hari lalu

Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal