3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Juga Disanksi Minta Maaf 

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas ojol Affan disanksi minta maaf. (foto: istimewa)

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar diwajibkan untuk menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar dia.

Selain itu, ada juga sanksi patsus selama 20 hari. Sanksi itu telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Erdi menyatakan, ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

“Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri,” ungkapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 hari lalu

Heboh Doktif Mendadak Minta Maaf, Ini Sebabnya!

29 hari lalu

Prabowo Minta Maaf ke Putin Tak Hadiri KTT ASEAN-Rusia: Ada Masalah Dalam Negeri

1 bulan lalu

Budi Arie Minta Maaf soal Viral Pernyataan terkait Percepatan Politik sebelum 2029

2 bulan lalu

Bripka Iman Harefa Dipatsus terkait Kematian Eks Istri Winda Lorenza, Dinilai Abai Simpan Senpi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal