3 Anggota Brimob Penumpang Rantis Pelindas Ojol Affan Juga Disanksi Minta Maaf 

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi tiga anggota Brimob yang duduk di kursi penumpang rantis Brimob yang melindas ojol Affan disanksi minta maaf. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polri telah melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tiga anggota Brimob yang duduk kursi penumpang kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas. Ketiganya pun disanksi minta maaf.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan ketiganya adalah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David. Mereka masing-masing menjalani sidang secara terpisah sejak tanggal 1-3 Oktober 2025.

Erdi menyebut komisi sidang menilai perbuatan yang disangkakan kepada ketiga anggota adalah tidak mengingatkan komandan kompi mereka saat itu, Kompol Kosmas K Gae, serta pengemudi, Bripka Rohmat, saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/9/2025).

“Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa, yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” kata Erdi dalam keterangannya, Jumat (11/10/2025).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Malaysia Minta Maaf, Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Nasional
14 hari lalu

Erick Thohir Minta Maaf ke Prabowo usai Timnas Gagal Lolos Piala Dunia

Nasional
27 hari lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Minta Maaf Kinerja Belum Sempurna

Nasional
28 hari lalu

Sidang Etik Kasus Ojol Affan, Briptu Danang Dihukum Minta Maaf hingga Patsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal