MUAROJAMBI, iNews.id – Polres Muarojambi menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada tiga personelnya. Mereka dinilai melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi Polri.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan mengatakan, ketiga anggota yang resmi dipecat yakni Bripka Yuyun Sanjaya, Brigadir Faskal Wildanu dan Brigadir Ilham Aldi.
"Ketiga personel resmi diberhentikan dari kedinasan," ujar Heri, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, pelanggaran yang mereka lakukan tidak hanya disiplin, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolres menjelaskan, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Faskal Wildanu diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan tahanan di Polsek Kumpeh.
Sementara Brigadir Ilham Aldi dipecat lantaran terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Dua kasus tersebut dianggap sangat serius dan tidak dapat ditoleransi institusi kepolisian," katanya.
Kapolres mengaku prihatin atas ulah anggotanya tersebut. Dia menegaskan, sebagai aparat penegak hukum, setiap personel Polri seharusnya mampu mengendalikan diri dan menjauhi perbuatan melawan hukum.
“Saat ini banyak sekali hal-hal yang dapat merusak personel, antara lain narkoba, judi online, dan perbuatan yang mencoreng nama baik Polri. Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi karena PTDH akibat pelanggaran hukum,” ucapnya.
Heri menekankan, keputusan PTDH ini bukan sekadar sanksi, tetapi juga peringatan keras bagi seluruh personel Polres Muarojambi agar tidak mengulangi kesalahan serupa.