Nasib Brigpol JD Digerebek Ngamar dengan Istri TNI, Terancam Dipecat!

Era Neizma Wedya
Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau terancam dipecat usai digerebek ngamar dengan istri anggota TNI. (foto: Ist)

LUBUKLINGGAU, iNews.id – Brigpol JD personel Satlantas Polres Lubuklinggau terancam dipecat tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai digerebek dalam kamar penginapan dengan istri anggota TNI. Saat ini dia ditahan di tempat khusus (patsus) di Polda Sumatera Selatan.

“Yang bersangkutan, JD sudah di-patsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya.

Menurutnya, Brigpol JD sudah dipatsus sejak Minggu (13/7/2025). Penahanan dilakukan selama 21 hari ke depan untuk proses pemeriksaan etik di Propam Polda Sumsel.

Nandang menjelaskan, sanksi yang diberikan mengacu pada Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Terkait laporan pidananya, karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka tetap kita koordinasikan ke Polda Bengkulu,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Lubuklinggau yang Digerebek Ngamar Bareng Istri TNI Dipatsus

57 tahun lalu

Oknum Polisi dan Istri Anggota TNI AD Digerebek saat Berdua di Kamar Penginapan

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Korban Perkosaan

57 tahun lalu

Oknum Polisi Peras dan Aniaya Warga, Kapolrestabes Makassar: Sudah Kita Masukkan Sel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal