Tak hanya itu saja, sekitar bulan Desember 2022, MA juga menerima uang sebesar Rp1,4 milyar dari PT TN melalui saudara FN yang bertindak sebagai kepala cabang PT TN yang bergerak perusahaan perjalanan umrah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 28 orang yang terdiri atas pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. KPK telah menetapkan tiga tersangka.
"Para tersangka tersebut disangkakan sebagai berikut, MA sebagai penerima suap huruf N atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf D atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Alex.
"Selain itu MA sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 huruf B pasal 13 UU tentang pidana korupsi," lujarnya.
Kemudian FN sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 5 ayat 1b. Kemudian MFA sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31 tentang tindak pidana korupsi yang diubah dan seterusnya.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tersangka akan dilakukan penanganan oleh tim penyidik masing-masing 20 hari. MA dan FN ditahan di rumah Rutan KPK Gedung Merah Putih dan MFA di Komdak Jaya Guntur," tuturnya.