3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak, Partai Perindo: MK Buktikan Konsistensinya

Dimas Choirul
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik. (Foto: MPI).

Oleh karena itu, Chris mengatakan masyarakat perlu memberikan apresiasi kepada MK yang secara konsisten selalu disiplin menjaga marwahnya dengan mengeluarkan keputusan-keputusan yang tidak mencampuri ranah eksekutif maupun legislatif atau open legal policy.

"Memang hal-hal teknis yang tidak bertentangan dengan konstitusi selayaknya dibahas oleh para pembuat Undang-Undang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak tiga gugatan pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

Di antaranya, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh PSI yang ingin MK mengubah batas usia minimal Capres-Cawapres menjadi 35 tahun.

Lantas, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
6 hari lalu

Denny Indrayana cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK: Hanya Minta Diskualifikasi Gibran, Prabowo Tetap Presiden

6 hari lalu

5 Mahasiswa Unpam Gugat Pasal Santet, Hakim MK: Anda Punya Kekuatan Gaib?

6 hari lalu

Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

7 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal