3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Ditolak, Partai Perindo: MK Buktikan Konsistensinya

Dimas Choirul
Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Perindo Christophorus Taufik merespons hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan aturan syarat usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun pada Pilpres 2024.

Dalam keputusan itu, MK menolak tiga gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

"Seperti yang sudah saya sampaikan dalam beberapa kesempatan, sekali lagi MK membuktikan konsistensinya sebagai penjaga konstitusi dan selalu menempatkan diri secara bijak dalam kerangka ketatanegaraan untuk tidak menciptakan norma/ subyek hukum baru," kata Chris, Senin (16/10/2023).

Menurut Chris, putusan ini dapat dimaknai sebagai ajang pembuktian bahwa para hakim MK selain terdiri dari orang-orang yang mumpuni dari sisi keilmuan juga terdiri dari individu-individu dengan sifat-sifat kenegarawanannya.

"Keputusan ini juga telah mematahkan dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi dari berbagai pihak terkait netralitas MK," kata pria yang juga akan maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Timur V (Malang Raya) itu.

Oleh karena itu, Chris mengatakan masyarakat perlu memberikan apresiasi kepada MK yang secara konsisten selalu disiplin menjaga marwahnya dengan mengeluarkan keputusan-keputusan yang tidak mencampuri ranah eksekutif maupun legislatif atau open legal policy.

"Memang hal-hal teknis yang tidak bertentangan dengan konstitusi selayaknya dibahas oleh para pembuat Undang-Undang," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menolak tiga gugatan pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres dan Cawapres.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
2 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Megapolitan
3 hari lalu

Perceraian di Jakarta Capai 1.881, Dina Masyusin Dorong Perda Pembangunan Keluarga

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal