3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Nur Khabibi
JPU menuntut hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: Nur Khabibi)

Lalu, terhadap terdakwa Heru Hanindyo, JPU menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

Kemudian, untuk terdakwa Mangapul, JPU menuntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dituntut 4-12 Tahun Penjara

Nasional
7 hari lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
13 hari lalu

Tim Reformasi Dukung Penguatan Kompolnas, Bisa jadi Hakim Sidang Kode Etik

Nasional
13 hari lalu

Tertinggi Rp105 Juta, Ini Tunjangan Hakim Ad Hoc di Era Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal