Ahli Bahas Tangkap Tangan di Sidang Hakim Pembebas Ronald Tannur, Singgung Maling Ayam

Nur Khabibi
Tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap senilai total Rp4,6 miliar. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/12/2024). (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa hakim pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Jumat (21/3/2025). Sidang menghadirkan saksi a de charge untuk terdakwa Heru Hanindyo. 

Ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa. Eva menjelaskan pengertian tangkap tangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Konsep tertangkap tangan itu sederhananya adalah orang yang memang dia sedang melakukan aktivitas tindak pidananya, ada bukti yang melekat pada dirinya, kemudian pada saat yang sama dia ditangkap," kata Eva di ruang sidang. 

Dia menganalogikan tangkap tangan saat menyasar maling ayam. Menurutnya, maling ayam bisa disebut tertangkap tangan jika ditangkap saat sedang melancarkan aksinya. 

Setelah itu, Eva menyebut, pihak yang ditangkap harus segera diperiksa. 

"Ada maling ayam di kandang ayam, sedang pegang ayam orang, tertangkap oleh masyarakat. Jadi konteksnya tertangkap tangan adalah orang yang memang sedang melakukan aktivitas tindak pidana dan itu dia ketahuan," ujarnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi

Seleb
2 hari lalu

Babak Baru Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Dimulai, Kasus Perbuatan Melawan Hukum!

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga

Nasional
2 hari lalu

Ketua DPR Soroti Gubernur Riau Kena OTT KPK, Ingatkan Kepala Daerah Mawas Diri

Nasional
2 hari lalu

Hore! Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL Baru, Paling Lambat 1 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal