3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun Penjara

Nur Khabibi
JPU menuntut hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap 3 hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. JPU meyakini ketiga hakim PN Surabaya ini menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas.

Adapun, tiga terdakwa yang dimaksud adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Megapolitan
14 jam lalu

Motif Anak Kedua Racuni 3 Orang Sekeluarga hingga Tewas di Jakut: Merasa Dianaktirikan

Nasional
14 jam lalu

Istana Prihatin Hakim di Depok Kena OTT, Ingatkan Gaji sudah Naik

Nasional
1 hari lalu

KPK OTT Hakim di Depok, Sita Uang Ratusan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal