Juru Sita PN Surabaya Terima Uang Jajan Rp5 Juta dari Pengacara Ronald Tannur

Danandaya Arya Putra
Sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur. Juru sita PN Surabaya ngaku dapat uang jajan Rp5 juta dari pengacara (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Juru sita pengganti PN Surabaya, Rini Asmin Septerina mengaku menerima uang Rp5 juta dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Menurutnya,  uang itu diberikan untuk jajan dan dibagikan kepada teman-teman pegawainya.

Hal itu diungkapkan Rini saat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronnald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Awalnya, ia mengaku dihubungi Lisa melalui  WhatsApp untuk menanyakan berkas kasus perkara Ronald Tannur. 

"Kalau seingat saya 'Mbak saya pengacara Ronald, ada perkara Ronald apa sudah masuk?'" kata Rini dalam persidangan, Kamis (10/4/2025).

Selanjutnya dia diminta menginfokan ke Lisa bilamana perkara Ronald Tannur telah dilimpahkan ke PN Surabaya. 

"Saya awalnya nggak tahu niatnya (Lisa), dia cuma ngontak. 'Mbak kalau ada perkara Ronald Tannur masuk, tolong infokan ke saya'," katanya. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Bos Tambang Beri Rp1 Miliar ke Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Atur Hasil Audit

13 hari lalu

KPK Ungkap Saksi Kasus Pajak Banjarmasin Kembalikan Uang Senilai Rp9,5 Miliar

14 hari lalu

KPK Kembangkan Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin, Terbitkan 3 Sprindik Baru 

22 hari lalu

Ditahan KPK, Anggota DPRD Jatim Mahrus Diduga Suap Rp1,5 Miliar demi Dapat Hibah Rp83,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal