JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur. Tiga hakim tersebut yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Agenda sidang tersebut seperti yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso dalam sidang sebelumnya yang berlangsung pada, Selasa (8/4/2025).
"Pemeriksaan saudara selesai, tinggal tuntutan dari penuntut umum. Kita tunda hari Selasa tanggal 15 April 2025 ya," ujar Hakim Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Diketahui, tiga hakim pemberi vonis bebas Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.
Hal itu seperti disampaikan Jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.
Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura," kata Jaksa di ruang sidang.