3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
JPU menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi CPO dihukum 12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebagai informasi, vonis lepas terdakwa korporasi yakni PT Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group dalam kasus korupsi minyak goreng ini sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya praktik suap yang berujung vonis lepas pada pengadilan tingkat pertama itu.

Dalam penyidikan, penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Ali Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.

Sementara pemberi suap yakni pengacara untuk tiga korporasi ekspor CPO, yakni Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih. Kemudian Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Wilmar Group.

Beberapa perkara ini tengah sudah masuk di dalam tahap persidangan dan kini tengah menunggu putusan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025

Nasional
10 jam lalu

Harvey Moeis Dijebloskan ke Lapas Cibinong, Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Respons Tuntutan 1.900 Eks Karyawan BUMN Kertas Leces 

Nasional
7 hari lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal