3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
JPU menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi CPO dihukum 12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor crude palm oil (CPO) dihukum 12 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Dalam perkara ini, klaster hakim di antaranya Djuyamto, Agam Syarief dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan. 

Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:

1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan;

2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Jilid IV Roy Suryo 

7 hari lalu

Breaking News: 2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 5,5 dan 4 Tahun Penjara

8 hari lalu

Polri Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penggeledahan hingga Penyitaan Dinilai Sah

9 hari lalu

BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI Hari Ini, Bawa 8 Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal