3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Kasus CPO Dituntut 12 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak
JPU menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi CPO dihukum 12 tahun penjara. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut klaster hakim dalam kasus suap vonis lepas korporasi ekspor crude palm oil (CPO) dihukum 12 tahun penjara. Surat tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Dalam perkara ini, klaster hakim di antaranya Djuyamto, Agam Syarief dan Ali Muhtarom. Ketiganya merupakan susunan hakim yang memeriksa perkara korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU saat membacakan tuntutan. 

Secara rinci tuntutan ketiganya yakni:

1. Djuyamto (Ketua Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan;

2. Agam Syarief (anggota Majelis Hakim perkara korporasi CPO) dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan;

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah juga Didakwa TPPU, Nilainya Tembus Rp350 Miliar

6 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

7 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

18 hari lalu

Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, KPK hingga Kejagung Dinilai Bisa Usut Dugaan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal