JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dibawa ke Jakarta, Selasa (5/11/2024). Mereka dibawa untuk diperiksa sekaligus dipindahkan tempat penahanannya ke Jakarta.
"Ketiga tersangka oknum hakim yang di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (5/11/2024).
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditahan di tiga lokasi berbeda.
"Jadi, untuk HH ditahan di Rutan KPK, untuk ED ditahan di Rutan Cipinang, dan untuk M ditahan di Kejaksaan Agung," ujar Harli.
Penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan secara maraton untuk mendalami kasus ini. Oleh karena itu, ketiga tersangka dipindahkan ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.