JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara pembunuhan Dini Sera. Meirizka menyiapkan uang Rp3,5 miliar yang ditujukan kepada hakim pengadil perkara itu agar Ronald divonis bebas.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka telah menyuap para hakim melalui kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat. Meirizka memiliki kedekatan dengan Lisa sejak di bangku sekolah.
Usai adanya persetujuan Lisa sebagai kuasa hukum Ronald, Meirizka meminta mengupayakan kasus hukum anaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Lisa menemui tersangka Zarof Ricar agar dapat memilih para hakim yang mengadili kasus anaknya tersebut," kata Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Dalam pertemuan dengan para hakim yang akan mengurus kasus tersebut, kata Qohar, Lisa mengajukan sejumlah uang yang akan diberikan kepada sejumlah hakim agar Ronald dapat divonis bebas.