3 Jenderal Polisi Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Perannya

Puteranegara Batubara
Aditya Pratama
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto tanpa prosedur. Selain penyadapan secara ilegal, para tersangka juga menghapus data elektronik serta ilegal akses.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, inisial para tersangka tersebut yakni LSP, ASN dan EH. Sementara, satu orang lainnya masih ditetapkan sebagai saksi berinisial SU.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH, sementara satu orang lain masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, SU," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Asep menambahkan, selain menyadap nomor telepon Presiden Prabowo, ketiganya juga menyadap sejumlah tokoh lainnya.

"Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon presiden republik indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

Breaking News: Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden

5 jam lalu

Mabes Polri Dijaga Ketat dan Disiagakan Rantis Brimob di Tengah Sorotan Isu Penyadapan Prabowo

6 jam lalu

Yusril Buka Suara soal Kabar Penangkapan Sejumlah Jenderal Polri terkait Isu Penyadapan   

8 jam lalu

Mabes Polri Buka Suara soal Isu Penangkapan Sejumlah Jenderal: Ditunggu Ya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal