3 Mantan Petinggi ACT Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Muhammad Fida Ul Haq
Kantor Aksi Cepat Tanggap (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap tiga mantan petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (24/1/2023). Ketiganya yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. "Membacakan putusan," tulis jadwal sidang SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya diketahui didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Diketahui sebelumnya, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. 

JPU telah menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara empat tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
1 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
1 bulan lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Seleb
1 bulan lalu

Besok Vonis Nikita Mirzani Diumumkan, Apa Mungkin Bebas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal