JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim akan membacakan vonis terhadap tiga mantan petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (24/1/2023). Ketiganya yakni Ahyudin dan Ibnu Khajar selaku mantan Presiden ACT serta Senior Vice Presiden dan Anggota Dewan Presidium ACT, Hariyana Hermain.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB. "Membacakan putusan," tulis jadwal sidang SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya diketahui didakwa menggelapkan dana donasi. Jaksa menyebutkan penggelapan yang dilakukan petinggi ACT itu terkait dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
Diketahui sebelumnya, disebutkan bahwa Ahyudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain, yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.
JPU telah menuntut masing-masing terdakwa hukuman penjara empat tahun.