3 Napi di Malang Bebas Usai Terima Amnesti Presiden, Salah Satu Nenek 74 Tahun

Avirista Midaada
Narapidana Lapas Kelas I Malang bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)

"Pemberian amnesti dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Ini bentuk kepedulian negara terhadap warga binaan lanjut usia," kata Kepala Lapas Perempuan Malang Yunengsih.

Yunengsih menyebut, kebijakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya pertimbangan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

"Amnesti bukan sekadar pengampunan hukum, tetapi titik balik untuk memperbaiki hidup. Semua orang punya hak atas kesempatan kedua," ujarnya.

Sebagai informasi, amnesti Presiden Prabowo Subianto berlaku bagi 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia. Amnesti diberikan hanya untuk tindak pidana ringan dengan syarat kemanusiaan, seperti napi pengguna narkoba dengan kepemilikan di bawah 1 gram (bukan pengedar), pengidap penyakit kronis, penderita HIV/AIDS, ODGJ, penyandang disabilitas mental, ibu hamil, ibu dengan balita dan narapidana lanjut usia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Jatim
3 bulan lalu

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Distribusi 10 Kg Sabu di Riau, Dalangnya Ternyata Napi di Lapas

Nasional
4 bulan lalu

Imipas Pindahkan 1.000 Napi Narkoba Divonis Hukuman Mati ke Nusakambangan

Nasional
4 bulan lalu

37 Napi Risiko Tinggi Jawa Timur Dipindahkan ke Nusakambangan, Kenakan Penutup Mata

Nasional
4 bulan lalu

Napi Kendalikan Open BO dari Lapas Cipinang bakal Ditangguhkan Remisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal