3 Orang Jadi Saksi Meringankan Sidang SYL, 1 Anggota Nasdem dan 2 ASN Pemprov Sulsel

Nur Khabibi
Eks Mentan SYL menjalani sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.. (Foto: Antara)

Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespons permintaan tersebut. Menurutnya, kasus yang dimaksud tidak relevan dengan Jokowi. 

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Diketahui, SYL didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
31 hari lalu

KPK Masih Usut TPPU SYL, Disinyalir Terima Uang dari Kasus Lain di Kementan

Nasional
1 bulan lalu

Waskita Kantongi Proyek Sekolah Rakyat di Sulsel, Target Rampung 2026

Nasional
1 bulan lalu

Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan

Nasional
1 bulan lalu

Bangun Sekolah Rakyat di Kalteng hingga Sulsel, Kementerian PU Gelontorkan Rp3,88 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal