Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 474 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal Lima tahun.
Rombongan pendaki dilaporkan mendaki secara ilegal saat Gunung Dukono meletus pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 07.41 WIT.
Total, 20 pendaki dilaporkan terjebak hingga 17 di antaranya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Tim SAR lebih dulu menemukan pendaki asal Jayapura sekitar 50 meter dari bibir kawah pada Sabtu (9/5/2026).
Pada hari ketiga pencarian (10/5/2026), tim SAR gabungan menemukan dua warga Singapura, Heng Wen Qiang Timothy (30) dan Shahin Muhrez Bin Abdul Hamid (27).