SLEMAN, iNews.id – Kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan yang viral sebagai insiden driver ShopeeFood dengan orang pelayaran di Kabupaten Sleman, DIY memasuki babak baru. Tiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pria yang mengaku sebagai orang pelayaran.
Identitas ketiganya yakni Takbirdha Wardiana (25) alias Mas Pelayaran, RHW (32), dan RTW (58). Mereka kini ditahan Satreskrim Polresta Sleman dan dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan, ketiga tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap AML (22), perempuan yang merupakan pacar dari driver ShopeeFood.
“Penyidik telah merampungkan penyidikan dan pada hari Minggu, 6 Juli 2025 menahan tiga pelaku laki-laki,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, Senin (7/7/2025).
Insiden ini terjadi pada Kamis malam (3 Juli 2025) dan dilaporkan korban Jumat dini hari (4 Juli 2025). Saat pelaporan, AML mengaku lelah dan memilih kembali ke Solo sehingga keterangannya baru bisa didalami beberapa hari kemudian.