3 Pengedar Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Jaksel

Antara
Ilustrasi paket ganja. (Foto: iNews/Rustam Nusantara)

Heri dan Tajuddin kemudian terbang ke Jakarta menemui M Iqbal Ramadhana sembari menunggu paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Paket ganja kemudian tiba dan disimpan di indekos di Jalan Nimun Raya No. 32 Kelurahan Tanah Kusir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Tim dari Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan langsung menangkap ketiganya yang telah diintai sebelumnya. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti 198 bungkus paket ganja,: kata Nirwan.

Dalam surat tuntutan JPU dengan nomor registrasi Perk.PDM-158/JKT SL/02/2020 menyebut tiga terdakwa dituntut dengan dakwaan primair (berlapis) Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nazar Efriandi, JPU Ester mengatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi satu kg.

"JPU menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Iqbal Ramadhana, Heri Gunawan dan Tajuddin Yusug masing-masing dengan hukuman mati," kata Nirwan.

Ketiga terdakwa kini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Sidang akan dilanjutkan 11 Juni 2020 dengan agenda pembelaan terdakwa.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim

Nasional
5 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
6 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
6 hari lalu

Transaksi Narkoba di Kampung Berlan Sudah Terstruktur, Ada QR Code

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal