3 Pengedar Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati oleh Kejari Jaksel

Antara
Ilustrasi paket ganja. (Foto: iNews/Rustam Nusantara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman mati terhadap tiga pengedar narkoba asal Aceh. Mereka diketahui membawa narkoba jenis ganja seberat 219 kilogram.

Tiga terdakwa tersebut yaitu M Iqbal Ramadhana alias Chek Bin Suino (27), Henri Gunawan (22), dan Tajuddin Yusuf (20). Mereka ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan pada 24 Desember 2019 lalu.

"Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh JPU Ester Marissa Rotua Sihobing dalam persidangan secara telekoferensi kemarin Kamis (4/6/2020)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Nirwan menjelaskan penangkapan bermula saat terdakwa Heri Gunawan ditemui Ikbal alias Sibad yang masih berstatus buron di daerah Samahani Aceh Besar. Heri ditawarkan untuk mengirimkan paket ganja ke Jakarta dengan imbalan Rp50 juta.

Tawaran itu diterima Heri yang menindaklanjutinya dengan menemui terdakwa Tajuddin Yusuf untuk meminta bantuan mencarikan mobil guna mengirimkan paket ganja tersebut dengan imbalan Rp20 juta. Terdawak M Iqbal Ramadhana akan menyambut mereka di Jakarta sebagai pihak yang menyiapkan tempat persembunyian.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim

Nasional
4 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim: Permintaan Narkoba Meningkat saat Libur Nataru

Nasional
5 hari lalu

Transaksi Narkoba di Kampung Berlan Sudah Terstruktur, Ada QR Code

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal