"Ya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan perppu juga enggak apa-apa," ucapnya.
Tokoh lainnya yang ikut menggugat UU KPK yang baru, yaitu Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai UU KPK yang baru memiliki banyak kesalahan formal maupun materiel sehingga harus digugat. Apalagi proses penyusunannya tidak melibatkan konsultasi publik.
"Bahkan, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) pertama UU KPK. Berikutnya lagi naskah akademik UU itu tidak masuk juga prolegnas," kata Laode.
Selain itu, dia menemukan ada sejumlah pasal yang tidak sinkron, yaitu antara Pasal 69 dan 70 UU KPK. Kemudian aturan tentang Dewan Pengawas yang justru bukan mengawasi, tetapi memberikan izin.
"Jadi, yang mengawasi Dewan Pengawas itu siapa? Karena tidak ada yang mengawasi semua kinerja dalam KPK, atas sampai bawah. Mereka tidak melakukan pengawasan, tetapi melakukan operasional memberikan izin penyadapan dan penggeledahan," ucapnya.