3 Pimpinan KPK dan Sejumlah Tokoh Ramai-Ramai Gugat UU KPK ke MK

Antara
Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan gugatan (juducial review) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/11/2019).

"Ya enggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan perppu juga enggak apa-apa," ucapnya.

Tokoh lainnya yang ikut menggugat UU KPK yang baru, yaitu Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad serta Omi Komaria Madjid, istri dari mendiang Nurcholis Madjid.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai UU KPK yang baru memiliki banyak kesalahan formal maupun materiel sehingga harus digugat. Apalagi proses penyusunannya tidak melibatkan konsultasi publik.

"Bahkan, DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) pertama UU KPK. Berikutnya lagi naskah akademik UU itu tidak masuk juga prolegnas," kata Laode.

Selain itu, dia menemukan ada sejumlah pasal yang tidak sinkron, yaitu antara Pasal 69 dan 70 UU KPK. Kemudian aturan tentang Dewan Pengawas yang justru bukan mengawasi, tetapi memberikan izin.

"Jadi, yang mengawasi Dewan Pengawas itu siapa? Karena tidak ada yang mengawasi semua kinerja dalam KPK, atas sampai bawah. Mereka tidak melakukan pengawasan, tetapi melakukan operasional memberikan izin penyadapan dan penggeledahan," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
21 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal