3 Sikap KPK soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Riezky Maulana
Terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: Sindonews).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung serta Polri. Pengambilalihan tersebut mengacu kepada Pasal 10A UU KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, KPK tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap ini termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

“Lima pimpinan KPK pun telah menyepakati bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Dia menjelaskan, pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2.

Pada prinsipnya, Pasal 10A ayat 2 menyatakan, pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Prabowo Resmikan Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri hingga Panen Raya Jagung di Tuban

Nasional
21 jam lalu

Prabowo Hadiri Panen Raya Jagung Nasional di Tuban Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
2 hari lalu

Hebat! Polwan Kapolsek Baguala Maluku Raih 3 Medali Kejuaraan Binaraga Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal