3 Sikap KPK soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Riezky Maulana
Terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: Sindonews).

Selain itu, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif, dan keadaan lain yang menurut pertimbangan Kepolisian atau Kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Alex menegaskan, terhadap penanganan perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki ini lima pimpinan KPK telah memutuskan tiga poin.

Berikut tiga poin tersebut:

1. Lima pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan polri.

2. Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana Pasal 6 huruf d dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

3. Pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara: KPK yang Tahu Pertimbangannya

Nasional
22 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
24 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
24 jam lalu

Prabowo Fokus Benahi TNI-Polri, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal