3 Sikap KPK soal Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki

Riezky Maulana
Terpidana perkara cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: Sindonews).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mengambil alih kasus Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung serta Polri. Pengambilalihan tersebut mengacu kepada Pasal 10A UU KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengatakan, KPK tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sikap ini termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

“Lima pimpinan KPK pun telah menyepakati bahwa semua dijalankan berdasarkan langkah proporsional dan profesional sesuai aturan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Dia menjelaskan, pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2.

Pada prinsipnya, Pasal 10A ayat 2 menyatakan, pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

KPK Tangkap 25 Orang dalam 3 OTT di Banten, Bekasi, dan Kalsel

Nasional
50 menit lalu

KPK Serahkan 2 Orang Terjaring OTT Banten ke Kejagung, Salah Satunya Jaksa

Nasional
1 jam lalu

OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Ikut Diamankan

Nasional
4 jam lalu

Delegasi Kedubes Prancis Datangi SPPG Polri, Diberi Buku Menu Rasa Bhayangkara Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal