3 Terdakwa Kasus BTS BAKTI Kominfo Hadapi Vonis Hari Ini, Siapa Saja?

Nur Khabibi
Tiga terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo akan menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (9/11/2023). (Foto: MPI/Giffar Rivana)

Lalu ada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Kemudian mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang Perdana Kasus Ijazah, Roy Suryo Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Media Sosial 

4 hari lalu

Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Siap Bongkar 712 Dokumen dan Bawa 111 Saksi

17 hari lalu

Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dipangkas, Lolos dari Pemecatan

21 hari lalu

Sidang Perdana Roy Suryo terkait Kasus Ijazah Jokowi Digelar 17 September 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal