3 Tersangka Kasus Brigadir J Tes Kesehatan Jelang Pelimpahan Berkas, Tak Ada Sambo dan Putri Candrawathi

Puteranegara Batubara
Tiga tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) menjalani tes kesehatan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). (Foto: Istimewa)

Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang menyusun skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Warning untuk Gen Z! Kebiasaan Minum Manis Setiap Hari Bisa Picu Gagal Jantung

9 jam lalu

Istana Sebut Teknologi Nuklir Hasil Riset BRIN untuk Energi hingga Kesehatan

1 hari lalu

Mengenal Teknologi LVAD, Alat Pompa Jantung yang Bantu Pasien Hidup Lebih Lama

2 hari lalu

Pasien BPJS Kesehatan Dilarang Menunggu Lama untuk Masuk Rawat Inap? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal