300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril

Riyan Rizki Roshali
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal 300 terpidana mati yang belum dieksekusi. Menurut Yusril, eksekusi mati memiliki banyak pertimbangan, apalagi jika terpidana merupakan warga negara asing (WNA).

Eksekusi terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan banyak negara serta biasanya mempertimbangkan arahan dari presiden.

“Tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan arahan presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu,” kata Yusril, dikutip Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun, tetap saja kejaksaan tidak bisa serta merta langsung melakukan eksekusi.

Hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, banyak terpidana yang juga mengajukan grasi kepada presiden. Oleh karena itu, proses hukum yang panjang harus dijalani.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
15 menit lalu

Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal

Buletin
5 jam lalu

Mobil Gubernur Bobby Nasution dan Bupati Batubara Diadang Warga, Ada Apa?  

Buletin
5 jam lalu

Mencekam! Detik-Detik Asrama Pesantren di Bireuen Aceh Roboh Diterjang Banjir

Nasional
8 jam lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal