300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Jaksa Agung Ungkap Penyebabnya

riana rizkia
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa AgungSanitiar Burhanuddin menyampaikan, sebanyak 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala. Adapun salah satu kendalanya adalah apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).

"Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Tinggi Jakarta dikutip, Kamis (6/2/2025).

Burhanuddin menjelaskan, mayoritas para WNA yang mendapatkan hukuman mati merupakan terpidana dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Adapun kendala lainnya, saat ini banyak negara lain yang menyatakan keberatan terhadap eksekusi mati terhadap warga negaranya.

Untuk itu, Burhanuddin mengatakan bahwa koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengeksekusi WNA terpidana mati.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Berikut Daftar Daerahnya

3 hari lalu

Jamwas Rudi Margono Pimpin Tim 9 Usut Dugaan Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

4 hari lalu

Pesan Jaksa Agung ke Pejabat Baru Kejagung: Jaga Soliditas, Tingkatkan Kepercayaan Publik

4 hari lalu

Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal