300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Menko Yusril

Riyan Rizki Roshali
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal 300 terpidana mati yang belum dieksekusi. Menurut Yusril, eksekusi mati memiliki banyak pertimbangan, apalagi jika terpidana merupakan warga negara asing (WNA).

Eksekusi terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia dengan banyak negara serta biasanya mempertimbangkan arahan dari presiden.

“Tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan arahan presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu,” kata Yusril, dikutip Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun, tetap saja kejaksaan tidak bisa serta merta langsung melakukan eksekusi.

Hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain," ujarnya.

Selain itu, banyak terpidana yang juga mengajukan grasi kepada presiden. Oleh karena itu, proses hukum yang panjang harus dijalani.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
38 menit lalu

Detik-Detik Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Buletin
4 jam lalu

Viral! Aksi Pemilik Toko Duel Lawan 3 Perampok Terekam CCTV

Buletin
23 jam lalu

Detik-Detik Truk Terguling di Tol Jakarta-Cikampek Picu Kemacetan Panjang

Buletin
24 jam lalu

Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal