JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 31 orang narapidana kasus terorisme (napiter) yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikeas dan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini dilakukan setelah petugas melakukan penilaian terhadap mereka.
Sebagaimana dilihat dari kanal Youtube Humas BNPT pada Minggu (26/9/2021), napiter tersebut dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan pengamanan super ketat. Mereka akan ditempatkan di lapas high risk dengan ketentuan 'one man one sel'.
"Agar lebih mudah dalam pengawasan dan memudahkan deradikalisasi napiter. Pengamanan ini berbeda dari napi yang lain karena atensi negara agar mereka terjaga dengan baik dan aman," ucap narator dalam tayangan video di kanal Youtube Humas BNPT.